Kartu kuning atau yang disebut AK-I adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan saat melamar pekerjaan. Dokumen ini berfungsi sebagai pendataan pencari kerja. Kartu ini diterbitkan oleh Disnaker di setiap kabupaten atau kota sesuai domisili anda.
Umumnya, kartu kuning dibutuhkan bagi anda yang melamar pekerjaan di lembaga negara. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan swasta untuk meminta berkas yang satu ini sebagai syarat melamar pekerjaan. Berikut ini cara bikin kartu kuning serta persyaratannya.
Fungsi Kartu Kuning
Fungsi utama Kartu Kuning agar Disnaker dapat mencatat jumlah pencari kerja di wilayahnya. Namun, banyak yang mengira bahwa kartu ini berfungsi untuk melamar pekerjaan di dinas pemerintahan atau ketika hendak mengikuti tes calon PNS. Kartu Kuning juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta.
Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker jika pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan. Memang, melamar pekerjaan tidak semudah yang dibayangkan. anda mungkin harus melamar ke beberapa tempat untuk menemukan pekerjaan yang cocok.
Namun, bisakah melamar pekerjaan tanpa Kartu Kuning? Tentu saja saya bisa. Namun, anda harus melamar pekerjaan secara mandiri. Cari informasi sendiri dan kunjungi setiap perusahaan yang ada lowongan. Tidak jarang perusahaan memiliki persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar.
Sedangkan jika anda terdaftar di Disnaker sebagai pencari kerja, biasanya anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, Ijazah, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN). Jadi, anda tidak perlu membuat persyaratan tersebut lagi kecuali untuk file yang sudah kadaluarsa.
Lamaran kerja dan berkas yang anda kirimkan ke Disnaker akan masuk ke database pencari kerja. Database ini akan dikelompokkan menurut pendidikan dan keahliannya. Perusahaan yang mencari tenaga kerja ke Disnaker biasanya akan diberikan data pelamar sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Untuk mengetahui syarat pembuatan kartu kuning bisa cek di website resmi Disnaker masing-masing kabupaten/kota. Persyaratan untuk membuat kartu kuning pada setiap daerah berbeda-beda. Namun, dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan kartu kuning banyak yang sama.
Kartu kuning digunakan untuk pendataan pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker kabupaten/kota. Meskipun dokumen ini disebut kartu kuning, secara fisik kartu ini sebenarnya berwarna putih, biasanya disana tercantum beberapa informasi tentang identitas pemiliknya.
Informasi ini meliputi nama, NIK, data kelulusan, dan sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, tergantung pada pendidikan terakhir. Kartu kuning dibuat di kecamatan masing-masing pencari kerja, dan pencari kerja bisa membuat kartu kuning di daerahnya yang tertera di KTP.
Disnaker yang berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang bergerak dalam penyediaan tenaga kerja resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Disnaker akan memberikan data calon pencari kerja kepada perusahaan. Data pencari kerja diperoleh dari nama-nama pencari kerja yang telah terdaftar dan memiliki kartu kuning. Cara bikin kartu kuning ini, pencari kerja tidak dipungut biaya atau gratis.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menegaskan jika ada petugas yang meminta biaya saat membuat kartu kuning, bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib. Cara membuat kartu kuning ada dua, yaitu online atau datang langsung ke Disnaker. Berikut ini syarat membuat kartu kuning:
Sebelum mendaftar, anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk membuat kartu kuning terlebih dahulu. Seperti disebutkan sebelumnya, dokumen persyaratan kartu kuning tergantung pada kebijakan Disnaker di masing-masing daerah. Namun, secara umum syarat dan cara bikin kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir (membawa ijazah asli juga untuk jaga-jaga).
- Fotokopi KTP/SIM (juga membawa KTP asli untuk jaga-jaga).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja jika punya.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan background warna merah.
Cara Bikin Kartu Kuning dengan Mendaftar Langsung (Offline)
- Datang ke Disnaker setempat
- Cara memasang atau membuat kartu kuning/AK-1
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan
- Menunggu proses pencetakan kartu
- Selesai printing, legalisasi kartu kuning.
Cara Bikin Kartu Kuning Online
1) Masuk ke halamankemnaker
2) Masukkan data diri anda antara lain: Nomor KTP Nomor HP Alamat email dan kata sandi yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
3) Klik “Masuk Sekarang”.
4) Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
5) anda akan diarahkan ke halaman beranda layanan karir hub.
6) Ada pilihan lowongan pekerjaan yang tersedia.
7) Jika akan mencetak kartu AK-I bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat. Setiap daerah memiliki aturan dan tata cara pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini adalah tata cara pembuatan kartu kuning:
- Klik menu registrasi, pilih seeker.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar, jika sudah selesai klik simpan.
- Mengunjungi Service Center AK-I di gedung DIBALEKA lantai 1 Komp. Balai Kota Depok dengan kelengkapan dokumen : 2 lembar KTP Depok, 2 lembar Ijazah terakhir yang dilegalisir, 2 lembar pas foto 3 x 4.
- Petugas akan melakukan validasi dokumen dan data yang masuk ke dalam sistem
- Setelah divalidasi, kartu AK-I akan dicetak.
Ketentuan Mengenai Kartu Kuning
Ternyata kartu kuning itu cukup berguna. Penerbitan kartu ini dimaksudkan untuk membantu para pencari kerja. Sebelum membahas syarat pembuatan kartu kuning lebih jauh, ketahui dulu beberapa ketentuan mengenai kartu kuning, diantaranya:
- Berlaku di seluruh Indonesia
- Jika ada perubahan data/informasi lain atau sudah mendapat pekerjaan, harus segera melaporkannya
- Jika pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka instansi / perusahaan penerima akan mengembalikan Kartu Kuning (AK1) kepada Disnaker setempat.
- Kartu berlaku selama 2 tahun dengan kewajiban melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Perlu anda ketahui, cara bikin kartu kuning tidak dikenakan biaya, kecuali biaya fotokopi dalam proses legalisasi. Karena kartu ini merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang dalam proses mencari pekerjaan. Jadi, jika anda diminta membayar biaya sebagai syarat pembuatan kartu kuning, anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Sama seperti dokumen lainnya, kartu kuning juga memiliki masa berlakunya. Berikut ini hal – hal yang perlu anda ketahui tentang kartu kuning:
- Masa berlakunya hingga 2 tahun dengan ketentuan setiap 6 bulan sekali harus melapor jika belum mendapatkan pekerjaan.
- Setelah mendapatkan pekerjaan, kartu kuning harus dikembalikan ke kantor Disnaker.
Itulah beberapa persyaratan dan bagaimana cara bikin kartu kuning yang wajib anda ketahui, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.