Cara Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para pelaku usaha, baik UKM maupun perusahaan besar. Oleh karena itu, para pelaku usaha tersebut harus mengetahui cara melakukan pembayaran dan pelaporan pajak usahanya.

Apa Arti Pajak?

Pajak merupakan iuran wajib dari warga negara yang diserahkan kepada negara. Setiap warga negara khususnya Wajib Pajak memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Pajak memiliki sifat memaksa dengan aturan dan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang perpajakan.

Dengan demikian, Wajib Pajak (WP) harus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan Jika terjadi kelalaian, keterlambatan, atau pelanggaran yang berkaitan dengan perpajakan, akan dikenakan sanksi.

Konsultan pajak Serpong memberikan jasa konsultasi perpajakan yang membantu wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan perpajakan dengan baik dan benar. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, antara lain pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan jenis pajak lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.

Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak?

Saat ini pembayaran dengan e-Billing semakin mudah dan praktis karena dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, anda tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara pembayaran pajak secara online.

e-Billing adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk cara melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik, tanpa perlu melakukan Setoran manual. E-Billing berbasis MPN-G2 memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak dengan lebih mudah, cepat dan akurat.

Langkah – Langkah Membayar Pajak Secara Online

Untuk bisa menggunakan sistem pembayaran pajak online, anda harus masuk ke layanan aplikasi Billing SSE1 dan SSE3. Namun, saat ini sistem ini berhenti beroperasi sebagai bentuk integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu link untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Selanjutnya, pembuatan kode billing secara swalayan melalui aplikasi billing DJP akan disajikan pada menu e-Billing DJP Online. Anda juga bisa membuat kode billing melalui DJP Online, bisa juga melalui ASP, halaman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.

Namun, untuk menggunakan aplikasi tersebut, anda harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). Untuk mendapatkan e-FIN ini masih harus dilakukan secara manual karena tidak bisa dilakukan secara online.

Cara Mendapatkan Kode e-FIN Pajak

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Jika anda tidak memiliki kartu NPWP, tanyakan pada kantor tempat anda bekerja.

Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang disediakan.

Selanjutnya, aktifkan e-FIN dengan link yang dikirimkan ke alamat email anda. Nomor e-FIN selanjutnya akan berguna untuk pembuatan akun DJP Online.

Cara Membuat Akun DJP Online:

  • Kunjungi laman DJP dan pilih menu ‘Registrasi’.
  • Isi nomor NPWP dan kode e-FIN yang anda miliki.
  • Pastikan juga kode e-FIN anda telah diaktifkan di loket di KPP. Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai yang disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
  • Setelah semuanya selesai, login ke akun anda dan tuliskan email, nomor ponsel aktif, dan kode keamanan anda. Anda akan diminta untuk membuat password yang digunakan untuk login ke DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat kata sandi.
  • Periksa email yang anda daftarkan. Klik link yang dikirimkan DJP Online untuk mengaktifkan akun. anda akan mendapatkan notifikasi Aktivasi Akun Berhasil dan klik Ok. Langkah selanjutnya adalah login ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika anda berhasil login, berarti akun anda telah berhasil diaktifkan.

Anda dapat menggunakan akun DJP online untuk melaporkan SPT Tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak e-Billing DJP

  • Masuk ke halaman DJP
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan anda untuk masuk ke akun anda.
  • Kemudian pilih menu Sistem e-Billing.
  • Pilih pada menu Isi SSE.
  • Kemudian anda akan mendapatkan Surat Setoran Elektronik yang harus anda isi.
  • Data pada formulir akan terisi secara otomatis. Yang perlu anda ubah hanyalah kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Keterangan Pajak, dan Jumlahnya.
  • Setelah selesai mengisi, klik Simpan.
  • klik pada opsi Kode Penagihan.
  • Klik Cetak Kode Penagihan.
  • Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak secara online melalui bank, kantor pos, atau ATM yang anda gunakan. anda juga dapat menggunakan internet banking jika menggunakan fasilitas ini.

Prosedur Pembayaran Pajak Online

Caranya sangat mudah, tata cara pembayaran pajak bagi yang sudah memiliki NPWP online dengan langkah mudah berikut ini:

  • Setelah menyelesaikan kewajiban pembayaran, anda akan langsung mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bukti pembayaran berupa NTPN wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Pelaporan SPT baik SPT Masa / Tahunan hingga SPT Masa PPN juga lebih mudah dilakukan melalui aplikasi pajak online partner resmi DJP, yaitu Klikpajak.id.

Sanksi Pajak

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila Wajib Pajak tidak atau terlambat membayar pajak, maka ada sanksinya.

Tahun kemarin sanksi pajak telah ditetapkan untuk poin persentase yang berlaku setiap saat. Misalnya 2% ketika anda terlambat membayar atau melaporkan pajak. Namun kini denda pajak bisa berubah setiap bulannya tergantung dari suku bunga acuan.

Untuk menghindari denda pajak ini, sebaiknya manfaatkan cara bayar pajak bagi yang memiliki NPWP online melalui Klik pajak. Sanksi administrasi perpajakan terbaru telah diatur kembali melalui UU. Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja yang mengatur kembali Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pentingnya Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Online

Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang sebagian digunakan untuk pembangunan. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak, yang sebenarnya untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Setiap wajib pajak yang memenuhi unsur-unsur objek pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Karena bagaimanapun juga, sebenarnya pajak yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada masing-masing individu dalam bentuk yang berbeda.

Minimnya informasi mengenai penggunaan dana pajak dapat membuat masyarakat ragu-ragu dalam membayar pajak atau bahkan mengelak dari pajak. Padahal, sebagai wajib pajak, anda tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga memiliki perpajakan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk insentif.

Pemerintah telah menggelontorkan banyak insentif pajak sehingga dapat membantu meringankan wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Itulah beberapa cara Melakukan pembayaran dan pelaporan pajak yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *