Bagaimana cara membayar pajak penghasilan atau PPh? Ada beberapa cara bisa anda lakukan, baik dengan cara pembayaran pajak PPh orang pribadi maupun perusahaan. PPh orang pribadi adalah objek PPh OP dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan SPT yang berbeda yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Pengertian Pajak PPh Orang Pribadi
PPh orang pribadi atau PPh OP dibagi menjadi 2, yaitu orang pribadi yang menjadi pegawai, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau wirausaha. PPh OP adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh.
Orang pribadi adalah subjek pajak penghasilan meliputi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia. Sebagai subjek yang dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya, ia wajib membayar dan melaporkan pajak tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang cara pembayaran pajak PPh orang pribadi dan ketentuannya, lihat ulasan berikut ini.
Subjek PPh Orang Pribadi
Menurut UU PPh, subjek PPh OP adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diperoleh dalam Tahun Pajak atau bagian dari Tahun Pajak. Artinya, subjek pajak penghasilan adalah orang yang wajib membayar PPh yang ditentukan melalui kepemilikan NPWP. Subjek PPh OP terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Subjek PPh OP dalam Negeri
Mengacu pada UU Penciptaan Lapangan Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh OP Dalam Negeri adalah Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan WNI atau WNA, yang:
- Berdomisili di Indonesia
- Telah menetap di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir
- Atau dalam satu tahun pajak, anda berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
PPh OP Dalam Negeri ini dikenakan kepada WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Subjek PPh OP Luar Negeri
Masih sesuai dengan UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh OP Asing adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, yang:
- Orang yang tidak berdomisili di Indonesia
- Orang Asing yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi persyaratan.
Cara Pembayaran Pajak PPh Orang Pribadi
Ada dua cara membayar pajak penghasilan atau PPh, yaitu menyetor langsung dan secara online.
Membayar Secara Langsung
Untuk membayar pajak penghasilan secara langsung, anda harus mengunjungi loket di Bank. Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lainnya yang sama dengan SSP. Lalu isi seluruh formulir SSP untuk membayar pajak penghasilan.
Selanjutnya menyerahkan SSP beserta setoran pajak sesuai nominal yang tertera. Setelah itu, anda akan menerima kembali SSP yang berisi informasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank.
Membayar Secara Online
Selain datang langsung ke Bank, anda juga bisa membayar pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem pembayaran elektronik yang disebut e-Billing. Sistem ini membuat kode billing pajak di aplikasi SSE pajak online.
Sebelumnya, DJP telah merilis SSE atau Surat Setoran Elektronik sebagai pengganti SSP untuk kemudahan pembayaran pajak. Berikut ini tata cara pembayaran pajak penghasilan menggunakan e-Billing :
- Buka halaman DJP Online
- Jika belum mendaftar, silakan daftar dan lengkapi identitas anda seperti NPWP, EFIN, dan Password.
- verifikasi akun anda, lalu masuk
- Pilih menu ‘e-Billing’
- Isi SSE, dan pilih Pajak Type dan Deposit Type
- Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Masukkan Jumlah Pajak untuk dibayar.
- Klik ‘Simpan’, klik ‘Ya’ setelah selesai, lalu klik ‘Ok’.
- Klik ‘Kode Penagihan’, lalu klik ‘Oke’
- Klik ‘Cetak Kode Penagihan’ untuk mengunduh PDF.
Selanjutnya anda dapat melakukan pembayaran Tagihan melalui mobile banking bank tertentu, internet banking bank tertentu, ATM, atau loket / kantor pos bank Persepsi.
Batas Waktu Pembayaran PPh
Perlu anda ingat bahwa setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda. Beda jenis pajak penghasilan, beda batas waktu. PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Final yang dipungut oleh pemungut PPh harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
PPh Pasal 15 dan PPh Final harus disetor oleh Wajib Pajak, dan PPh 25 dibayar paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Klasifikasi Jenis Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang mengatur bahwa pada akhirnya ditentukan jenis-jenis penghasilan, maka semua jenis penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:
- Penghasilan yang merupakan Obyek Pajak yang dipotong PPh Final
- Penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan tidak bersifat final
- Penghasilan Bukan Objek Pajak
Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Setelah mengetahui cara pembayaran pajak PPh orang pribadi, ada tiga mekanisme penghitungan PPh OP yang dibedakan berdasarkan besaran pendapatan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan, yaitu:
Mekanisme PPh OP Secara Umum
Mekanisme umum ini berlaku bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha dan / atau bekerja secara mandiri dengan melakukan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan keuangan, meliputi kewajiban, modal, pendapatan dan biaya, serta total biaya perolehan dan penyerahan barang atau jasa.
Ditutup dengan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi dan laporan periode Tahun Anggaran. Penghitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan mekanisme penghitungan biasa sesuai dengan ketentuan tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme penghitungan PPh OP ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya melakukan pencatatan dalam satu tahun pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh final sesuai tarif dan ketentuan PP 23 Tahun 2018, yaitu tarif PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Mekanisme PPh OP oleh NPPN
Perhitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN adalah bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan bersih ini dapat digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP / objek PPh OP harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan besarnya penghasilan bersih berdasarkan norma yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
Kemudian pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Itulah cara pembayaran pajak PPh orang pribadi yang wajib anda ketahui, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.