Persyaratan perpanjang kartu kuning sangat penting untuk disiapkan, karena salah satu dokumen yang dibutuhkan seseorang saat melamar pekerjaan adalah Kartu Kuning (AK 1). Kartu Kuning adalah dokumen yang diperoleh dari instansi pemerintah kabupaten seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Meski memiliki nama Kartu Kuning, dokumen tersebut asli berwarna putih yang berisi beberapa data diri seperti nama lengkap, NIK, KTP, data kelulusan dari SD hingga pendidikan akhir. Berikut ini ulasan lengkap tentang kartu kuning.
Dimana Memperoleh Kartu Kuning?
Kartu Kuning diperoleh dari Disnaker kabupaten calon pembuat sesuai domisili KTP. Selain memiliki tugas mengeluarkan Kartu Kuning, Disnaker juga memiliki peran lain, terutama dalam bisnis pengadaan tenaga kerja resmi perusahaan.
Bagi pencari kerja, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Kartu Kuning atau AK 1. Kartu kuning adalah kartu tanda pengenal pencari kerja yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yaitu Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan tempat tinggal pencari kerja.
Meski disebut kartu kuning, dokumen ini biasanya berwarna putih. Isinya memuat identitas lengkap, nomor induk kependudukan hingga pendidikan terakhir yang bersangkutan. Masa berlaku kartu ini yakni 2 tahun.
Oleh karena itu, jika masa berlaku kartu akan segera berakhir, disarankan agar yang bersangkutan melakukan perpanjangan jika masih diperlukan.Kartu kuning pencari kerja, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK, memiliki masa berlaku tersendiri. Jika SKCK berlaku selama 6 bulan, maka kartu kuning bagi pencari kerja berlaku selama 2 tahun.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun, dilanjutkan dengan kewajiban melapor setiap 6 bulan sejak tanggal pendaftaran jika belum mendapatkan pekerjaan. Selain itu, kartu kuning pencari kerja (AK-1) juga bisa diperpanjang dengan beberapa persyaratan perpanjang kartu kuning.
Bisa juga diganti jika ada perubahan data, seperti memiliki keterampilan baru, atau pendidikan formal dan ijazah baru. Sedangkan bagi pencari kerja pemegang kartu kuning yang telah diterima bekerja, kartu kuning tersebut harus dikembalikan ke Disnaker terhitung 1 minggu sejak tanggal penempatan.
Apa Saja Manfaat Kartu Kuning?
Jika anda baru saja lulus atau fresh graduate dan masih berjuang untuk mencari pekerjaan, dengan membuat dan memiliki kartu kuning ini, data pribadi anda akan masuk ke Disnaker sebagai pencari kerja. Jika sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, dan nama anda masih terdaftar sebagai pencari kerja, Disnaker akan menghubungi anda.
Tentunya lowongan kerja yang masuk ke Disnaker harus bisa dipercaya. Selain itu, kartu kuning atau kartu tanda pengenal pencari kerja juga sangat berguna untuk mendaftar penduduk yang sedang mencari pekerjaan di suatu wilayah di Indonesia. Baik di provinsi, kabupaten atau kota, dan Disnaker juga akan mendistribusikan data penduduk yang mencari pekerjaan.
Mencari pekerjaan juga memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hal ini sangat diperlukan karena perusahaan sebelum menerima anda menjadi pegawai atau pegawai berhak mengetahui rekam jejak masa lalunya, apakah ia tidak pernah melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh otoritas.
Bagi anda yang belum mengetahui masa aktif SKCK hanya 6 bulan, jika lebih maka harus perpanjang SKCK. Sedangkan masa aktif kartu kuning sendiri berlaku selama 2 tahun. Oleh karena itu, anda harus mengetahui apas saja persyaratan perpanjang kartu kuning dan setiap 6 bulan sekali harus lapor.
Seperti halnya SKCK yang memiliki masa berlaku, hanya saja kartu kuning ini memiliki masa berlaku yang lebih lama, namun Anda tetap harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali selama 2 tahun sejak tanggal pembuatannya.
Untuk cara membuat kartu kuning sendiri bisa kok, bisa langsung datang ke Disnaker yang biasanya buka hari senin sampai jumat, hanya hari sabtu dan minggu libur. Bagi pencari kerja, dengan membuat kartu kuning maka data anda akan masuk ke Disnaker sebagai pencari kerja. Sangat penting untuk tidak mendapatkan kartu kuning ini ketika Anda ingin mencari pekerjaan.
Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning
Persyaratan perpanjangan kartu kuning adalah sebagai berikut:
- Wajib membawa Kartu Kuning Asli
- Asli Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau fotokopi E-KTP
- Ijazah terakhir asli atau fotokopi Ijazah terakhir.
- Pasfoto berwarna 3 lembar
Perpanjangan Kartu Kuning tidak dipungut biaya (Gratis). Waktu penyelesaian layanan dan masa berlaku. Lamanya proses perpanjangan tidak lebih dari 5 menit. Masa berlaku AK-1 adalah 2 tahun. Pencari kerja yang sudah mendapatkan pekerjaan diharapkan melapor ke instansi terkait agar kartunya bisa dinonaktifkan.
Tata Cara Pengisian Kartu Kuning (AK-1)
Jika persyaratan perpanjang kartu kuning yang anda punya sudah lengkap, pencari kerja mendaftar di loket pengelola AK-1 di kantor setempat. Persyaratan yang telah diajukan oleh pencari kerja diperiksa oleh petugas. Setelah selesai wawancara dan mengisi formulir AK-2, barulah AK-1 bisa dikeluarkan.
Mekanisme Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning
Selain memperhatikan beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan. Dalam membuat kartu ini, anda perlu memahami mekanisnya berikut ini:
- Menerima file aplikasi dan lampiran persyaratan, memeriksa dan memutuskan. Apabila berkas tersebut tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dengan disertai alasan pengembaliannya.
- Jika berkas sudah lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan dengan pembuatan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I)
- Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom yang dibuat, membuat dan menginisialisasi surat penolakan (secara teknis tidak sesuai)
- Menerima dan memeriksa berkas lamaran, BAPT dan memutuskan. Jika secara teknis sesuai, maka tandatangani BAPT pada kolom yang telah disetujui. Jika secara teknis tidak sesuai, maka inisialisasi surat penolakan dan serahkan kepada koordinator administrasi beserta alasan penolakannya.
- Menerima berkas permohonan, BAPT yang telah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis. Cetak dan inisialisasi kartu kerja / kartu kuning (AK/I)
- Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang telah diparaf oleh Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan, memberi nomor dan stempel, mencatat / mencatat dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirim ke pemohon
- Menerima berkas lamaran, BAPT (ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja / kartu kuning (sudah diparaf Tata Usaha), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai, maka tanda tangani kartu tenaga kerja / kartu kuning (AK/I). Jika tidak sesuai maka kembalikan ke koordinator teknis melalui Administrasi.
- Menerima berkas permohonan, BAPT (ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis), kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I) (sudah diparaf oleh Tata Usaha dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Satpel Kecamatan), pemberian nomor, pembubuhan stempel, rekaman dan arsip.
- Menerima kartu tenaga kerja/kartu kuning yang telah ditandatangani, diberi nomor dan stempel serta mencetak tanda pengambilan kartu tenaga kerja/kartu kuning (AK/I).
Itulah beberapa persyaratan perpanjang kartu kuning dan ketentuan lainnya yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.