Cara Bayar PBB Yang Tertunggak

PBB atau pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik gedung. Namun, tak sedikit pemilik gedung yang terlambat membeyarnya. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan membagikan cara bayar PBB yang tertunggak, bahkan sampai bertahun-tahun. Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak yang harus dibayar atas pemilikan bangunan pribadi dan badan usaha sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan atas UU. Nomor 12 Tahun 1985. Peraturan ini menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Namun anda tidak perlu khawatir, karena tunggakan bukanlah masalah besar karena masih bisa disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan cara bayar PBB yang tertunggak pada artikel ini. Namun, ketika anda terlambat membayar pajak, pasti ada denda yang dikenakan berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan.

Nilai tanggungan PBB tidak sama antara setiap orang atau badan usaha dan nilainya disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak dan beberapa hal lainnya. Segera lakukan pembayaran PBB, namun jangan lupa cek PBB terlebih dahulu di website resminya.

Situs resmi diakses berdasarkan domisili, jadi cari saja situs PBB sesuai dengan domisili anda di mesin pencari. Situs resmi PBB menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran online hingga portal informasi publik.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Setidaknya ada 3 cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sering digunakan oleh wajib pajak yang menunggak. Pasalnya, selain menjadi solusi yang efektif, cara ini sangat memudahkan masalah keterlambatan membayar pajak. Jika anda menunggak, maka akan dikenakan denda berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan.

Sedangkan cara pembayaran PBB yang saat ini menjadi favorit wajib pajak yaitu keterlambatan pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya bisa di kantor pos terdekat. Kemudian transaksi juga dapat dilakukan melalui sejumlah bank swasta nasional dan bank pemerintah dan pilihan lainnya adalah membayar di gerai minimarket.

PBB merupakan Wajib Pajak atas pemilikan bangunan pribadi dan badan usaha sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perubahan atas Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985.

Peraturan ini menjadi dasar bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan menyetor pajak tepat waktu. Jangan khawatir, tunggakan bukanlah masalah besar karena masih bisa disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika pajak menunggak, pasti ada denda yang dikenakan berdasarkan perhitungan yang telah ditentukan.

Tata Cara Bayar PBB yang Tertunggak

Mengetahui Nilai PBB

Nilai tanggungan PBB setiap orang atau badan usaha tentunya berbeda dan nilainya disesuaikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan beberapa hal lainnya. NJOP merupakan harga pasar yang menjadi dasar jumlah PBB yang harus dibayar. Maka NJOP dibagi menjadi dua yaitu bumi dan bangunan. Nilai NJOP bumi dipengaruhi oleh lokasi, kondisi lingkungan, dan pemanfaatan.

Hitung Tunggakan PBB

Pemerintah telah menetapkan denda PBB sebesar 2% per bulan, yang berlaku sebagai denda atas keterlambatan pembayaran PBB. Meskipun 2% adalah angka yang kecil, namun rata-rata nilai PBB besar dan jika anda terus mengabaikannya, anda akan membayar denda yang lebih besar. Misalnya, PBB rumah anda adalah Rp. 500 ribu dan anda menunggak selama satu tahun.

Maka jumlah yang harus anda bayarkan adalah (500.000 x 2%) x 12 = Rp 120.000 rupiah. Mungkin terdengar kecil, tapi bagaimana jika PBB rumah anda berharga jutaan rupiah?. Perlu anda ketahui, pemerintah memberikan keringanan untuk memutihkan denda PBB bagi yang menunggak di bawah 24 bulan.

Cek PBB Melalui Situs Resmi

Sebelum melakukan pembayaran PBB, jangan lupa cek PBB terlebih dahulu di website resminya. Situs resmi diakses berdasarkan domisili, jadi anda hanya perlu mencari situs PBB sesuai dengan domisili anda di mesin pencari. Situs resmi PBB menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran online hingga portal informasi publik.

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Offline

Sebelum membayar, persiapkan terlebih dahulu Surat Pemberitahuan Pajak (SPPT) yang biasanya dibagikan di awal tahun oleh kelurahan, RT, atau RW. Setelah mengantongi surat tersebut, anda bisa mengunjungi tempat-tempat ini:

  • Kantor pos terdekat
  • Bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB
  • Kelurahan atau kantor desa
  • Gerai minimarket

Cara Bayar PBB yang Tertunggak Secara Online

Cara ini merupakan cara yang paling mudah karena anda bisa membayarnya dari mana saja tanpa harus pergi ke tempat tertentu. Berikut adalah pilihan metode online yang bisa anda coba:

  • Melalui M-banking, bank pemerintah atau swasta yang menyediakan opsi pembayaran PBB
  • Melalui e-commerce seperti Tokopedia, Traveloka, dan lainnya
  • Seiring dengan perkembangan teknologi, pembayaran PBB kini semakin praktis dengan pembayaran online. Artinya Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi mengantri lama untuk membayar PBB. Sistem pembayaran online menghemat lebih banyak waktu dan tenaga.
  • Salah satu cara pembayaran PBB online adalah dengan mengakses website resmi PBB online. Website ini resmi dimiliki oleh pemerintah, sedangkan untuk mencari situs resmi pajak tiap daerah menggunakan browser, dengan mengetik format: “pbb online (nama wilayah WP)”.
  • Pilih cek pajak, dan masukkan NOP dan tahun pajak lalu akan muncul kode verifikasi.
  • Setelah itu, bayar pajak ke tempat pembayaran elektronik seperti ATM, melalui teller bank, mobile banking, atau internet banking. Simpan bukti pembayaran pelunasan PBB.

ATM BCA

  1. Setelah memasukkan PIN ATM, lalu pilih lah menu “Pembayaran”
  2. Kemudian pilih menu “MPN / Pajak”
  3. Pilih “PBB”
  4. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  5. Masukkan nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  6. Periksa kembali NOP dan Nomor Tahun Anggaran anda, lalu konfirmasi pembayaran anda dengan mengklik tombol “YA”
  7. Bukti pembayaran akan dikeluarkan setelah transaksi berhasil.

ATM BRI

  1. Setelah memasukkan PIN, pilih “Transaksi Lainnya”
  2. Kemudian pilih menu PBB
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) anda
  4. Masukkan juga tahun pembayaran pajak
  5. Setelah itu akan muncul informasi jumlah tagihan pajak yang harus dibayar dan nama, jika data sudah lengkap klik opsi “Bayar”
  6. Mesin ATM secara otomatis mencetak struk pembayaran anda.

ATM Mandiri

  1. Setelah memasukkan PIN, pilih menu “Bayar / Beli”
  2. Kemudian klik menu “Lainnya”
  3. Setelah itu pilih menu Penerimaan Negara
  4. Pilih menu “PBB”
  5. Setelah itu, masukkan kode agensi atau perusahaan
  6. Kemudian masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 18 digit
  7. Kemudian masukkan Nomor Tahun Pajak Bumi dan Bangunan
  8. Kemudian akan muncul opsi konfirmasi
  9. cek kembali data yang sudah anda masukkan apakah sudah sesuai, jika sudah pilih opsi “Benar”
  10. Setelah transaksi berhasil, mesin akan mencetak struk pembayaran untuk penyimpanan

Itulah beberapa cara bayar PBB yang tertunggak yang bisa anda ketahui, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *