UMR atau Upah Minimum Regional adalah upah standar yang diberikan para pengusaha atau perusahaan kepada para tenaga kerja. Fungsi UMR sendiri ialah untuk melindungi hak pekerja, agar bisa mendapatkan gaji yang layak sesuai biaya hidupnya. Jika anda ingin bekerja di Subang, berikut ini rincian gaji UMR Subang yang bisa anda ketahui.
Gaji UMR Subang 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah menetapkan UMR / UMK tahun 2023. Besarannya untuk 27 Kabupaten / Kota di Jawa Barat rata-rata naik sebesar 7,09 persen, termasuk Kabupaten Subang sendiri. Gaji UMR Subang di tahun 2023 naik sekitar 6,4 persen, dari yang semula sebesar Rp 3.064.218 pada tahun 2022, dan naik menjadi Rp 3.273.810,60 di tahun ini.
Meskipun UMR Subang 2023 naik, namun besarannya tidak sesuai dengan usulan para buruh. Dimana, sebelumnya elemen buruh mengusulkan kenaikan 13 persen atau Rp 3.370.639 kepada Gubernur Jawa Barat. Angka tersebut diputuskan pada rapat pleno di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait penetapan UMR 2023.
Besaran UMR Subang ada di tengah-tengah jika dibandingkan dengan kabupaten lain di Jawa Barat, karena berada di urutan ke-14. Sementara, UMR tertinggi di Jabar dipegang oleh Kabupaten Karawang, yaitu sebesar Rp 5.176.179,07 yang juga merupakan upah minimum tertinggi nasional, dan UMR terendah ada di Kota Banjar dengan besaran Rp 1.998.119,05.
Melihat update gaji UMR / UMK Subang di atas sudah bisa dikatakan lumayan, karena masih ada gaji UMR / UMK kota lain di wilayah Jawa Barat yang lebih kecil. Gaji UMR Subang lebih besar dibandingkan dengan gaji UMR Cirebon, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya.
Daftar Gaji UMR Subang 5 Tahun Terakhir
Bagi anda yang penasaran mengenai kenaikan gaji UMR Subang dari tahun ke tahun, simak daftarnya di bawah ini.
- Tahun 2023 : Rp 3.273.810,60
- Tahun 2022 : Rp 3.064.218
- Tahun 2021 : Rp 3.064.218
- Tahun 2020 : Rp 2.965.468
- Tahun 2019 : Rp 2.732.899
Dari tabel di atas, kita bisa melihat perubahan besaran UMR Subang di setiap tahunnya. Hal tersebut terjadi karena kebutuhan hidup di Subang setiap tahunnya yang juga terus bertambah.
Perlu diketahui, dalam menentukan penetapan gaji karyawan atau tenaga kerja di suatu perusahaan juga membutuhkan adanya riset yang mendalam. Hal tersebut dilakukan untuk membuat kedua belah pihak, baik karyawan dan perusahaan, mampu bekerja bersama dengan baik dan tidak ada kesalahpahaman kedepannya.
Nantinya, ketetapan terkait besaran UMR Subang akan mengacu dari keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Subang yang telah melakukan penelitian langsung di lapangan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Subang, umumnya ditentukan oleh sejumlah faktor yang nantinya akan menentukan besaran UMR / UMK di Subang.
Adapun beberapa faktor penentu besaran gaji UMR tersebut di antaranya:
- Keperluan perumahan / daerah tinggal
- Kesehatan
- Pendidikan
- Transportasi
- Kebutuhan sandang dan pangan
Di luar dari semua faktor di atas, masih ada juga beberapa hal lainnya yang menentukan kenaikan gaji UMR Subang, seperti kebutuhan fisik dan kebutuhan hidup minimum di Subang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa gaji UMR Subang naik tahun 2023 ini, dari yang sebelumnya sebesar Rp 3.064.218 naik menjadi Rp 3.273.810,60.