Setiap pemilik kendaraan wajib memperbaharui STNK-nya setahun sekali. Persyaratan perpanjang pajak motor atau STNK juga cukup mudah. Nah, perpanjangan STNK setahun sekali ini juga sering disebut dengan bayar pajak kendaraan, atau lebih tepatnya pembayaran PKB. Namun, jika anda terlambat membayarnya, anda harus membayar denda. Berikut ini ulasan lengkapnya.
Persyaratan Perpanjang Pajak Motor
Berikut ini berkas dan persyaratan perpanjang pajak motor, baik motor pribadi maupun milik perusahaan:
- KTP pemilik sepeda motor asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotocopy.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP jika kendaraan atas nama perusahaan.
- Surat kuasa disertai dengan materai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa jika diwakilkan.
- Alur pembaruan STNK
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili anda dengan persyaratan yang disebutkan di atas
- Mengisi formulir perpanjangan SNTK tahunan, biasanya formulir ini tersedia di loket Samsat.
- Setelah formulir diisi, pemilik kendaraan dapat memasukkannya di loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dari loket pendaftaran pajak 5 tahun. Selain itu loket perpanjangan STNK mobil dan motor juga terpisah.
- Tunggu panggilan, jika berkas belum lengkap, biasanya petugas loket akan memanggil pemilik kendaraan dan meminta untuk melengkapinya. Jika persyaratan perpanjang pajak motor sudah lengkap, petugas loket akan menyerahkan lembar yang berisi informasi pajak yang harus dibayar
- Bayar pajak di kasir, lalu pemilik kendaraan dapat kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK di loket kasir, dan pemilik kendaraan menerima STNK baru yang telah divalidasi.
Masalah Saat Membayar Pajak Satu Tahun
Mengenai kewajiban membayar pajak satu tahun untuk sepeda motor atas nama orang pribadi, syarat berupa KTP pemilik adalah orang yang identitasnya sama persis dengan yang tercantum pada STNK. Hal ini menjadi masalah bagi mereka yang membeli motor bekas.
Ada dua solusi untuk ini, yaitu meminjam sementara KTP pemilik lama atau mengganti nama agar lebih nyaman di kemudian hari, tetapi ini adalah topik bahasan tersendiri. Masalah lain yang biasanya dihadapi adalah BPKB masih berada di tangan lembaga pembiayaan atau leasing karena kredit sepeda motor belum lunas.
Jangan khawatir karena pihak leasing sudah memahami hal ini. Mereka juga berhak untuk mengeluarkan sertifikat yang menyatakan bahwa BPKB tersebut masih bersama mereka. Surat ini digunakan untuk membayar pajak.
Lokasi Bayar Pajak Motor Satu Tahun
Pembayaran pajak motor satu tahun dapat dilakukan di berbagai lokasi. Hal ini berbeda dengan membayar pajak motor lima tahun yang bisa dilakukan di kantor Samsat saja.
Via Gerai Samsat Keliling
Layanan ini khusus ditujukan untuk pembayaran pajak satu tahun. Oleh karena itu, jangan sampai waktu anda terbuang percuma dengan mengunjungi mobil Samsat Keliling saat tiba saatnya pembayaran pajak lima tahun itu tiba karena sudah dipastikan tidak akan dilayani.
Mobil yang digunakan untuk layanan ini biasanya mendekati lokasi strategis yang banyak dikunjungi. Selain itu, antrian Samsat mobile juga relatif sepi dibandingkan dengan Samsat kantor utama. Namun, pemilik kendaraan harus mencari tahu dulu keberadaannya.
Melalui Samsat Corner
Keberadaan layanan ini biasanya terdapat di pusat-pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, anda dapat menggunakan layanan ini jika ingin membayar pajak saat berbelanja.
Melalui Induk Samsat
Alternatif ini lebih cocok jika pemilik sepeda motor ingin melakukan pembayaran pajak lima tahun, ganti nama, mendapatkan STNK, atau sejenisnya. Pasalnya, situasi antrian di kantor pusat Samsat biasanya terlalu ramai.
Melalui Samsat Online
Cara ini semakin banyak digunakan karena prosesnya lebih mudah. Perlu diketahui, sebelumnya telah tersedia aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Namun, aplikasi tersebut sudah tidak tersedia lagi, tapi masih ada alternatif lainnya yaitu menu layanan e-Samsat.
Artinya, pemilik sepeda motor membayar tagihan pajak tahunannya melalui mesin ATM. Kemudian bukti pembayaran tersebut ditukarkan dengan SKPD di kantor Samsat. Dengan cara ini, pemilik sepeda motor tetap harus ke kantor Samsat. Tapi setidaknya anda tidak perlu mengantri di loket pendaftaran.
Jenis-Jenis Biaya Pajak Motor Satu Tahun
Pajak Kendaraan
Pertama, PKB yang merupakan bentuk pajak daerah. Jadi uang pemilik motor nantinya akan masuk ke pemerintah daerah. Selain itu, setiap tahun setiap pemilik sepeda motor juga akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.
Kontribusi ini merupakan asuransi wajib yang dananya dikelola oleh PT Jasa Raharja yang berstatus BUMN. Besaran retribusi SWDKLLJ untuk sepeda motor di seluruh Indonesia seragam. Untuk sepeda motor dengan mesin 50 – 250 cc sebesar Rp35.000 dan untuk sepeda motor dengan mesin 250cc ke atas sebesar Rp 83.000.
Pemberlakuan tarif seragam ini agak berbeda dengan PKB yang besarnya bervariasi di setiap daerah. Baik SWDLLJ atau PKB ada denda kepada masing-masing pemilik motor jika terlambat melakukan pembayaran pajak. Perlu dicatat, meskipun ada dua jenis tagihan yang dibayarkan mesin setiap tahun, bukan berarti pembayaran dilakukan secara terpisah.
Di sisi lain, pemilik kendaraan hanya perlu melakukan satu kali pembayaran karena tagihannya satu. Rincian biaya tersebut nantinya dapat dilihat pada lembar belakang STNK atau yang disebut dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Berikut ini biaya perpanjangan STNK tahunan yang dihitung berdasarkan PKB yang berbeda-beda untuk setiap individu. Sedangkan biaya perpanjangan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 sebagai berikut.
- STNK 5 tahun baru dikenakan biaya Rp. 200.000.
- Perpanjangan STNK 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 200.000.
- Pengesahan STNK dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per tahun.
- Pembuatan BPKB baru dikenakan biaya Rp. 225.000.
- BPKB pemilik akan dikenakan biaya Rp 225.000.
Langkah dan Persyaratan Perpanjang Pajak Motor 5 Tahun
Perlu diketahui, anda tidak dapat memanfaatkan aplikasi online untuk memperpanjang STNK 5 tahun ini. Jadi harus datang langsung ke kantor Samsat. Berikut ini cara dan persyaratan perpanjang pajak motor 5 tahun:
- Datang ke kantor samsat daerah terdekat dari domisili anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Mendaftarkan kendaraan untuk menjalani pemeriksaan fisik motor
- Pengesahan hasil pemeriksaan motor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Lakukan pembayaran pajak di loket
- Ambil STNK dan plat nomor di loket
Persyaratan Perpanjang Pajak Motor 5 Tahun
Pastikan anda telah menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen penting di bawah ini:
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKBasli beserta fotokopi
- KTP asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila terblokir
- Surat Kuasa, apabila diurus orang lain.
Itulah beberapa persyaratan perpanjang pajak motor yang bisa anda ketahui, selamat mencoba dan semoga bermanfaat.